Polres Cimahi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Tembakau Sintetis
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 96 / III / 2026 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES CIMAHI / POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Maret 2026.
Tersangka inisial HKF (19) ditangkap pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 Wib di Komplek Nata Endah Kel. Cihanjuang Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21,99 gram tembakau sintetis, 1 buah handphone merk Redmi warna biru, dan akun instagram. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari inisial DN untuk diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kota Bandung,"ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 500.000/ 5 gram dari menjadi pengedar narkoba. "Tersangka juga menggunakan tembakau sintetis secara gratis," kata Kasat.
"Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap inisial DN yang disebutkan oleh tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyidikan," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar