Polsek Cililin Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Penjualan Obat Terlarang
Polres Cimahi Suara Pakta.Com-Polsek Cililin menindaklanjuti laporan pengaduan melalui media terkait dugaan penjualan obat terlarang golongan G di wilayah hukumnya. Laporan tersebut diterima pada Senin (16/03/2026) pukul 09.30 WIB, dan langsung ditindaklanjuti oleh Piket Reskrim Polsek Cililin.
"Lokasi yang dilaporkan adalah Kampung Pasir Meong RT 03 RW 10 Desa Cililin Kec. Cililin Kab. Bandung Barat dan Kampung Nyalindungalan RT 01 RW 01 Desa Singajaya Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat," jelas AKP DMS Andriani Sapin.
Pengaduan tersebut diterima dari media lain yang melaporkan adanya warung yang menjual obat-obatan tramadol yang berkedok conter HP," tambah Kapolsek.
"Kapolsek menjelaskan bahwa, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Aiptu Indra Ismail dan Aipda Dadang Hermansyah, menunjukkan bahwa toko/warung/kios yang dimaksud dalam laporan tersebut ditemukan dalam kondisi tutup," terang AKP Andriani.
Keterangan dari saksi di sekitar juga menyebutkan bahwa warung tersebut sudah beberapa hari tidak buka atau tutup.
"Kapolsek Cililin, AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, melaporkan bahwa situasi selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Polsek Cililin akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan bahwa penjualan obat terlarang dapat dihentikan. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat terlarang dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cililin," tandas AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar