Polsek Cimahi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com - Polsek Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, pukul 20.30 WIB, di depan Kios D'Okheh, Jl. Jati Serut No. 27, Kel. Cibabat, Cimahi Utara, Kota Cimahi. Korban, Zahra Rizkia Fitri, mengalami kehilangan handphone dan luka pada bibir.
Kejadian bermula ketika korban dan saksi, Genis Ainun Saharani, mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku yang berjalan kaki. Pelaku kemudian mencegat mereka, memukul helm saksi, dan mengambil handphone korban. Pelaku, Rian Hidayat Als Baso, berhasil ditangkap pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026, di Cihanjuang,"kata Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dus handphone, kaos hitam, celana jeans hitam, dan golok berserangka. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"ujar Kompol Donny.
Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Cimahi.
"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Cimahi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cimahi," katanya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung. Polsek Cimahi masih melakukan pencarian handphone korban.
"Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Cimahi dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi warga untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka," tandas Kompol Donny. (Rustandi )






Posting Komentar