PPPK Paruh Waktu Cimahi Masih Menunggu Kepastian THR
Cimahi,Suara Pakta.Com- Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Cimahi masih menunggu kepastian Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan bahwa belum ada regulasi resmi terkait pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
Siti Fatonah menyebutkan bahwa salah satu opsi yang sedang dibahas adalah skema "udunan" atau patungan sukarela dari PNS dan PPPK penuh waktu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cimahi.
"Opsi udunan ini memang belum ada payung hukumnya yang jelas, tapi itu salah satu solusi yang bisa dilakukan," katanya, Senin (2/3/2026).
Skema udunan ini pernah dilakukan sebelumnya untuk honorer, dan kemungkinan akan diterapkan juga untuk PPPK paruh waktu. Namun, Siti menegaskan bahwa opsi ini tidak memaksa dan hanya bersifat opsi saja.
"Ketidakpastian THR bagi PPPK paruh waktu ini terjadi secara nasional dan bukan hanya di Cimahi saja. Pemerintah memerlukan regulasi tersendiri untuk mengatur hak dan kewajiban PPPK paruh waktu,"tambah Siti.
Siti Fatonah menjelaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah akan berhati-hati karena dikhawatirkan melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara.
"Para PPPK paruh waktu tentu mengharapkan kejelasan dan kepastian soal THR, supaya tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya,"tutupnya.
Tentu jelang lebaran ini, harapan para PPPK paruh waktu masih tertuju pada kemungkinan terbitnya regulasi dari pusat. (**)





Posting Komentar