Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Bandung Design Health & Fitness PPPK Paruh Waktu di Bandung Tuntut Kepastian THR, Pemkot: Tunggu Kajian Fiskal
Bandung Design Health & Fitness

PPPK Paruh Waktu di Bandung Tuntut Kepastian THR, Pemkot: Tunggu Kajian Fiskal

Kepastian Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintahan Kota Bandung
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
05 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kota Bandung, Suara Pakta.Com- Kepastian Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung masih belum jelas. Hingga saat ini, Pemkot berasalan masih melakukan penghitungan ketersediaan anggaran dan mengkaji regulasi.

Alasan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai karena sejak menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Januari 2026, mereka telah memperoleh penjelasan dari pejabat kepegawaian terkait alokasi belanja yang mencakup 12 bulan gaji, gaji ke-13, serta THR sebagaimana hak aparatur sipil negara (ASN).

"Belum adanya kejelasan mengenai THR cukup membingungkan. Saat pembagian SPMT disampaikan bahwa anggaran sudah dianggarkan 14 kali gaji dan dijadwalkan buat THR dan gaji 13," ungkap salah seorang PPPK paruh waktu saat dikonfirmasi redaksi, Rabu, 5 Maret 2026.

Ia menilai, alasan melakukan perhitungan ulang kemampuan fiskal tidak selaras dengan keterangan sebelumnya yang menyebut dana telah tersedia. Menurutnya, apabila memang diperlukan sinkronisasi kebijakan, langkah tersebut seharusnya dilakukan sebelum memasuki periode menjelang hari raya.

"Jika alasannya hendak berkoordinasi, seharusnya langkah itu dipikirkan lebih awal. Sedangkan alasan menghitung kekuatan anggaran, sebelumnya sudah disampaikan bahwa anggaran ada," jelasnya.

Kebingungan pegawai semakin bertambah setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan PPPK paruh waktu bukan bagian dari ASN. Pegawai memandang pernyataan tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur status PPPK paruh waktu sebagai ASN dengan perjanjian kerja tertentu.

"Baiknya Pa Wali mencari pembisik lebih handal sehingga tidak membuat beliau malu atas statement yang disampaikan di depan umum," tegasnya.

Mengacu Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ia menjelaskan, PPPK paruh waktu termasuk kategori ASN dengan mekanisme kontrak. Kendati demikian, sejak pelantikan pada Oktober 2025, rincian nominal gaji maupun besaran THR tidak pernah dipaparkan secara tertulis ataupun dibahas dalam forum resmi.

"Dari menerima SK Pelantikan bulan Oktober 2025, kami baru menerima gaji pada Februari 2026 sebagai jasa kerja bulan Januari 2026," ujarnya.

Ketidakpastian tersebut berdampak langsung terhadap persiapan kebutuhan Lebaran. Selain belum memperoleh kepastian THR, penghasilan yang diterima saat ini juga lebih rendah dibandingkan sebelum berstatus PPPK paruh waktu.

Meski merasa dirugikan, ia mengakui, pegawai berada dalam posisi dilematis untuk menyuarakan protes secara terbuka. Kekhawatiran muncul karena kontrak kerja selama satu tahun dapat dihentikan sewaktu-waktu dengan dasar regulasi yang dianggap memperkuat kebijakan.

"Ancamannya nasib karir ke depan yang kapan saja bisa diselesaikan kontraknya. Karena pasti ujungnya akan berlindung pada regulasi yang mereka anggap pas untuk memperkuat kebijakannya, meski ga bijak," tuturnya.

Ia berharap, Pemkot Bandung menghadirkan keputusan konsisten serta transparan terkait penggunaan anggaran. Pegawai meminta pemangku kebijakan tidak mengambil langkah yang terkesan asal karena dampaknya menyentuh keberlangsungan hidup PPPK paruh waktu beserta keluarga.

"Harapan besar kami, para pemangku kebijakan berjalan seirama. Jangan ABS (asal bapak senang), karena ini mempengaruhi nasib pegawai dan keluarga," katanya.

Selain konsistensi kebijakan, pegawai juga menuntut keterbukaan fiskal serta komitmen nyata dari Wali Kota Bandung. Menurutnya, kondisi penghasilan pejabat berbeda jauh dengan PPPK paruh waktu yang tidak memperoleh tunjangan tambahan.

"Kami bekerja tanpa tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Jika anggaran tersedia, jangan beralasan tidak ada anggaran. Kota Bandung harus terbuka, bukan akal-akalan sesuai kehendak," pungkasnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan keputusan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak bisa diambil tanpa perhitungan matang terhadap kapasitas keuangan daerah serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

"Kita kan mesti mengukur satu kemampuan fiskal, (yang) kedua aturan," kata politikus Partai NasDem tersebut di Bandung, Selasa, 3 Maret 2026.

Dijelaskan Farhan, ketika proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan, kewajiban pembayaran THR tidak dicantumkan dalam regulasi maupun perjanjian kerja. Karena itu, isi kontrak disebutnya sebagai rujukan utama dalam menentukan ada tidaknya hak tersebut.

"Karena waktu kita mengangkat dulu, nah kewajiban THR-nya tidak termasuk ke dalam peraturan tersebut. Cek aja kontraknya," ucapnya.

Farhan kembali menegaskan peluang pencairan tahun ini sepenuhnya bergantung pada kondisi fiskal daerah. Pemerintah kota, lanjutnya, perlu memastikan terlebih dahulu ketersediaan ruang anggaran sebelum mengambil keputusan.

"Untuk peluang, saya harus cek dulu fiskal kita teh ada atau tidak," tegasnya.

Ia juga mengungkap jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mencapai sekitar 7.000 orang. Menurutnya, status mereka berbeda dengan ASN pada umumnya.

"Jumlahnya 7.000an. (Mereka) bukan ASN, (tapi) PPPK paruh waktu," tukasnya.

Namun merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Secara normatif, ketentuan tersebut menempatkan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

"Pengaturan lanjutan mengenai skema paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengategorikan PPPK paruh waktu sebagai pegawai ASN dengan perjanjian kerja tertentu,"tutupnya. (**)

Via Bandung
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Cimahi Lakukan Problem Solving Reuni Anak dan Orang Tua

Penulis : Rustandi- 4/02/2026 05:53:00 PM 0
Polsek Cimahi Lakukan Problem Solving Reuni Anak dan Orang Tua
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Polsek Cimahi melakukan problem solving reuni anak dan orang tua yang diduga korban penculikan, di Kantor Kelurahan Cigugur Teng…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

9/07/2023 04:55:00 PM
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

9/07/2023 05:04:00 PM
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

3/29/2025 10:10:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Inti Kota Cimahi Bagikan Takjil Gratis Walaupun Hujan

Inti Kota Cimahi Bagikan Takjil Gratis Walaupun Hujan

3/07/2026 06:38:00 PM
Polsek Margaasih Lakukan Patroli Ngabuburit Antisipasi Balapan Liar

Polsek Margaasih Lakukan Patroli Ngabuburit Antisipasi Balapan Liar

3/07/2026 06:52:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME