Cegah Konflik Sejak Dini, Kejari Cimahi Satukan Lintas Sektor Lewat Meja PAKEM
Kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut turut menghadirkan perwakilan dari dua aliran kepercayaan yang berkembang di Kota Cimahi, yaitu Sunda Wiwitan/Kampung Adat Cireundeu dan Aliran Kebatinan Perjalanan.
Rapat koordinasi juga dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan forum masyarakat yang tergabung dalam Tim PAKEM Kota Cimahi.
Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Bakesbangpol Kota Cimahi, Kepala Kementerian Agama Kota Cimahi, perwakilan Kepolisian Resor Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
Selain itu turut hadir forum masyarakat seperti FKDM, FKUB, FPK, MUI, tokoh adat Kampung Adat Cireundeu, serta perwakilan Aliran Kebatinan Perjalanan.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan respons cepat dalam menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam sepekan terakhir, terdapat beberapa peristiwa yang menjadi perhatian publik, di antaranya penyegelan rumah doa di wilayah Tangerang serta pembakaran padepokan penghayat kepercayaan.
Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan komunikasi, koordinasi, dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya konflik serupa di Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Tim PAKEM memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Keberagaman agama, budaya, dan kepercayaan merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga, namun juga memerlukan perhatian bersama agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"tegas Fajrian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tantangan di era digital semakin kompleks, di mana arus informasi yang cepat dapat memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
"Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat dalam menjaga stabilitas dan kerukunan," terang Fajrian.
Kejaksaan Negeri Cimahi melalui fungsi intelijen dan wadah Tim PAKEM terus berupaya melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan di masyarakat.
"Namun demikian, upaya tersebut memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh unsur terkait, termasuk Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Pemerintah Kota Cimahi, serta forum-forum kemasyarakatan," kata Fajrian.
Dalam forum tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pandangan, tanggapan, serta kendala yang dihadapi di lapangan terkait isu keagamaan dan kepercayaan, sekaligus memberikan masukan sebagai bahan evaluasi bersama dalam rangka menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Cimahi.
Secara umum, seluruh peserta rapat memiliki komitmen yang sama untuk menjaga kerukunan, memperkuat toleransi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," tambah Fajrian.
Pelaksanaan rapat juga didukung oleh Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-004/J.A/01/1994 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, pendekatan persuasif, serta penguatan koordinasi lintas sektor guna menjaga Kota Cimahi tetap aman, damai, dan rukun dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," tandas Fajrian. (Rustandi)







Posting Komentar