Cimahi Terapkan WFH, Tapi Bukan Long Weekend
Siti menegaskan bahwa penerapan WFH bukan long weekend, melainkan tetap harus di rumah untuk bekerja.
"Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja," tandasnya.
Penerapan WFH yang mulai berlaku di Cimahi sejak 6 April 2026 itu akan berjalan dengan pengawasan yang ketat. Pihaknya menyebut, saat ini telah ada aplikasi yang disiapkan untuk mendukung efektivitas penerapan WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Aplikasi presensi yang dibuat khusus tersebut akan diisi langsung oleh ASN yang sedang melaksanakan WFH. Presensi dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada saat jam masuk dan jam selesai bekerja.
"Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain," jelas Siti.
Meski pengawasan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai, namun BKPSDM juga dapat melakukan pemantauan melalui aplikasi, untuk mendeteksi keberadaan mereka.
"Melalui pengawasan secara daring itu, pihaknya dapat mendeteksi keberadaan pegawai dan memastikan mereka berada pada zona yang seharusnya (rumah) selama WFH," ujar Siti.
Siti juga memastikan WFH berlaku bagi seluruh ASN dengan pengecualian pada beberapa pegawai di unit pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta kedaruratan seperti BPBD dan Damkar.
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, WFH secara nasional diterapkan setiap hari Jumat, mulai April 2026. Ketentuan tersebut ditindaklanjuti oleh Wali Kota Cimahi dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026, Tentang Formasi Tenaga Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi," tambah Siti.
"Dengan demikian, BKPSDM Kota Cimahi terus memantau dan mengawasi penerapan WFH untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan program ini, penerapan WFH diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi," tandas Siti. (Rustandi)




Posting Komentar