Fasilitasi Mediasi Kasus Perundungan, Polsek Cipeundeuy Selesaikan Secara Kekeluargaan di SDN Sukabeutah
Kasus bermula dari kejadian perundungan oleh siswa di bawah umur yang dilakukan di kamar mandi sekolah. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan secara mediasi kekeluargaan. Proses mediasi ditengahi Dinas Pendidikan, kepala sekolah, Bhabinkamtibmas Desa Ciharahas, serta komite sekolah setempat.
Mediasi dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Ciharahas, Ketua Pengawas Pendidikan KBB, Ketua Pengawas wilayah Cipatat-Cipeundeuy-Cikalong, ketua komite sekolah, orang tua siswa, dan tokoh masyarakat Desa Ciharahas. Semua pihak duduk bersama membahas penyelesaian terbaik demi kepentingan anak. Pendekatan restorative justice dikedepankan mengingat pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Cipeundeuy AKP Suandi menjelaskan mediasi jadi langkah tepat agar tidak menimbulkan dendam berkepanjangan. Setelah berdialog, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan difasilitasi Pemdes dan Bhabinkamtibmas. Para pihak saling memaafkan dan berkomitmen tidak mengungkit persoalan di kemudian hari.
"Anak yang terlibat berjanji akan berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan orang tua yang bersangkutan, ditandatangani di atas materai serta disaksikan keluarga dan para saksi. Pihak sekolah juga akan melakukan pendampingan lanjutan," jelas AKP Suandi.
Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, Polsek Cipeundeuy hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat. Mediasi kasus anak mengedepankan pembinaan demi masa depan generasi penerus. (Rustandi)






Posting Komentar