Hari Pertama WFH, Kantor Pemkot Cimahi Lengang: ASN Kerja dari Rumah Hemat Energi
Sepinya aktivitas sudah terlihat sejak area parkir. Deretan kendaraan roda dua dan roda empat yang biasa memadati lokasi jauh berkurang. Begitu pula di dalam ruangan setiap organisasi perangkat daerah (OPD), banyak kursi kerja kosong tak berpenghuni.
Meski demikian, aktivitas pemerintahan tidak berhenti total. Sejumlah ASN tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sesuai jadwal yang telah disusun masing-masing OPD guna menjaga keberlangsungan pelayanan.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana, turun langsung memantau pelaksanaan hari pertama WFH. Usai berkeliling, dia menyebut kondisi kantor memang cukup kosong dan area parkir lengang dibanding hari kerja biasa.
Maria menjelaskan, proporsi WFH di Pemkot Cimahi ditetapkan maksimal 75 persen, sedangkan 25 persen ASN tetap WFO setiap Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan kebutuhan layanan dan diputuskan oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah, hingga kepala dinas, serta eselon III seperti sekretaris, kepala bagian, dan kepala bidang. Mereka tetap wajib hadir di kantor untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal," jelas Maria.
Selain pejabat struktural, unit layanan publik langsung juga tetap beroperasi penuh. Di antaranya RSUD, puskesmas, Satpol PP dan Damkar, BPBD, DLH khususnya layanan kebersihan, Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, hingga satuan pendidikan.
"Terkait pengawasan, Maria menegaskan absensi ASN yang WFH titiknya berada di rumah. Setiap dinas sudah mendaftarkan nama pegawai WFH beserta alamat rumah, sehingga sistem bisa mendeteksi. Absensi dilakukan tiga kali dalam sehari dan diawasi pimpinan OPD masing-masing," tuturnya.
Penerapan WFH ini didorong alasan penghematan energi. Selain mengurangi penggunaan BBM untuk perjalanan ke kantor, konsumsi listrik juga ditekan karena lampu-lampu banyak dimatikan dan komputer tidak digunakan, hal ini sejalan dengan langkah penghematan anggaran yang tengah dilakukan Pemkot Cimahi.
"Maria berharap kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. ASN yang WFH diminta tetap produktif dari rumah, sementara pimpinan OPD bertanggung jawab memastikan target kerja tercapai. Penghematan energi harus sejalan dengan kinerja yang tetap terjaga," tutupnya.
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi Siti Fatonah menambahkan, pihaknya memiliki aplikasi yang mampu mendeteksi lokasi ASN saat absen. Dengan begitu, ASN tidak bisa bekerja sembarangan apalagi ke tempat liburan. Absensi wajib dilakukan di titik domisili rumah pada jam kerja pukul 07.30 WIB.
"Jika ASN tertangkap berada di luar rumah saat jadwal WFH, maka dianggap tidak hadir alias bolos. Konsekuensinya berupa sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). Jika tidak absen dari rumah, sistem otomatis mencatat tidak hadir dan TPP langsung terpotong," tandasnya. (Rustandi)




Posting Komentar