Jaksa Masuk Sekolah, 120 Kepala SD se-Cimahi Dibekali Hukum Cegah Bullying dan Kekerasan
Kegiatan penerangan hukum ini diikuti sekitar 120 peserta yang seluruhnya Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta se-Kota Cimahi. Mereka berkumpul bukan untuk rapat rutin, melainkan belajar memahami batas, peran, dan perlindungan hukum di lingkungan pendidikan. Tema yang diusung tegas dan relevan: “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, Kehadiran Kadisdik menjadi penanda bahwa upaya ini bukan kerja sendiri kejaksaan, melainkan kolaborasi serius antara penegak hukum dan dunia pendidikan. Setelah pembukaan, forum diambil alih narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi.
Dalam paparannya, Kejari Cimahi menekankan urgensi mewujudkan sekolah ramah anak. Sekolah ditegaskan bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan ruang tumbuh kembang yang wajib aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hak anak, penghormatan martabat, dan pembentukan karakter positif menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.
Materi kemudian menyasar masalah aktual di lapangan. Perundungan atau bullying dibedah dalam tiga bentuk: fisik, verbal, dan psikologis. Ketiganya sama-sama meninggalkan luka, bahkan dampak jangka panjang pada mental anak. Pesan kuat disampaikan: cegah sejak dini lewat pendekatan edukatif dan persuasif, bukan pembiaran atau respons reaktif yang terlambat.
Dari kacamata hukum, peserta diajak memahami bagaimana peraturan perundang-undangan memandang dan menindak perundungan, kekerasan, serta pelanggaran disiplin di sekolah. Penjelasan ini penting agar guru tahu posisi strategisnya di mata hukum. Termasuk batas kewenangan saat melakukan pembinaan, bentuk perlindungan hukum bagi guru, dan rambu-rambu agar tindakan disiplin tidak berbelok menjadi kekerasan yang berkonsekuensi pidana.
Forum juga mengangkat fenomena yang sedang dihadapi dunia pendidikan hari ini. Tantangan pengawasan peserta didik di era digital, derasnya pengaruh media sosial, hingga potensi konflik antara guru dan siswa dibahas terbuka. Kepala sekolah dibekali pemahaman dasar tentang unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan agar mampu menyikapi masalah secara bijak, proporsional, dan sesuai hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, secara khusus menyoroti penguatan ketahanan mental peserta didik sebagai bagian dari pembentukan karakter. Menurutnya, ketahanan mental adalah kemampuan bangkit dari kesulitan dan menghadapi tekanan hidup yang tak selalu mulus. Hal ini tidak lahir dari bentakan, melainkan dari pendampingan yang positif dan edukatif.
“Pembentukan karakter tidak dapat dilakukan melalui kekerasan. Perlu dipahami bahwa disiplin bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki perilaku, sedangkan kekerasan justru menimbulkan dampak fisik maupun psikis. Tidak semua tindakan tegas adalah kekerasan, namun setiap bentuk kekerasan bukanlah disiplin,” tegas Fajrian di hadapan para kepala sekolah.
Karena itu, institusi pendidikan didorong aktif menghadirkan pendekatan yang tepat. Program pendampingan, layanan konseling, serta komunikasi yang sehat antara guru dan siswa disebut sebagai kunci menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang anak. Sekolah harus jadi tempat paling aman setelah rumah, bukan sebaliknya," tambahnya.
"Program Jaksa Sahabat Guru sendiri merupakan bagian dari kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia. Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya tugas di bidang ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Artinya, jaksa tidak hanya hadir di ruang sidang, tapi juga di ruang kelas," beber Fajrian.
Melalui kegiatan ini, Kejari Cimahi menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dunia pendidikan. Tujuannya satu: membangun ekosistem sekolah yang ramah anak, bebas kekerasan, dan berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas. Ini adalah langkah preventif agar pelanggaran hukum tidak lahir dari ketidaktahuan.
"Harapannya, 120 kepala sekolah yang hadir menjadi agen perubahan di satuan pendidikan masing-masing. Saat kepala sekolah paham hukum, guru terlindungi dalam mendidik, siswa aman dalam belajar, maka Cimahi sedang menanam investasi paling berharga: anak-anak yang tumbuh tanpa trauma, dan masa depan yang dibangun di atas kesadaran hukum serta kasih sayang," tandas Fajrian. (Rustandi)








Posting Komentar