Jumat Ini, SIM Keliling Polres Cimahi Buka di Pos Pol Kota Baru Parahyangan, Layani Perpanjangan A dan C
Jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Satlantas mengatur jam pendaftaran berbeda tiap hari: Senin sampai Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu hanya pukul 08.00–10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota.
Sebelum ke lokasi, pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa berlakunya. Persyaratan lain adalah KTP asli atau Suket pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Tanpa dokumen tersebut, proses tidak bisa dilanjutkan.
Satlantas Polres Cimahi menegaskan layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas/Polres sesuai domisili KTP.
Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polri. Kedua layanan pemeriksaan tersebut tersedia di lokasi sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan dinyatakan sehat oleh dokter, tetap berhak memiliki SIM A maupun SIM C. Seluruh surat keterangan wajib dilampirkan saat pendaftaran.
Sumber: Satlantas Polres Cimahi.





Posting Komentar