Layanan SIM Keliling Online di Cimahi Hari Ini Persiapkan Persyaratan
Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-11.00 WIB, dan hari Jumat serta Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB. Pastikan Anda mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi SIM yang masih berlaku, KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, dan fotocopy KTP/SUKET. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika SIM telah melebihi masa berlakunya, proses dapat dilakukan di Saptas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Untuk proses perpanjangan SIM, Anda perlu mempersiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C dengan memenuhi persyaratan kesehatan dan dilampiri surat keterangan sehat dari dokter.
Pastikan Anda mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM. Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi layanan SIM Keliling adalah di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan. Pastikan Anda datang tepat waktu dan mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Satlantas Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Jika ada pertanyaan, dapat menghubungi pihak Satlantas Polres Cimahi. (**)
Sumber Satlantas Polres Cimahi




Posting Komentar