Polsek Cililin Lakukan Pengecekan Terkait Peredaran Obat Terlarang
Pengecekan ini dipimpin oleh Kapolsek Cililin, AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, dan diikuti oleh piket Reskrim. Mereka melakukan pengecekan di dua lokasi, yaitu Jl. Raya Pasir Meong Desa Cililin dan Jl. Raya BBS Desa Cipatik Kec. Cihampelas.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lokasi toko/warung/kios yang dimaksud dalam laporan tersebut ditemukan dalam kondisi tutup.
"Namun, diperoleh keterangan dari saksi di sekitar bahwa sebelumnya toko tersebut dalam keadaan buka dan adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin," ungkap AKP Andriani.
Polsek Cililin akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cililin. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan jika terjadi aktivitas mencurigakan.
"Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cililin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kapolsek Cililin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," ujar AKP Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar