Polsek Cililin Sidak Tiga Titik Diduga Jual Obat Terlarang, Warung Ditemukan Tutup
Tiga titik yang disasar yaitu sebuah bangunan sederhana di Jl. Raya Pasir Meong Desa Cililin Kecamatan Cililin, Jl. Sasak Bubur Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas, dan Jl. Raya BBS Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas.
"Petugas mendatangi satu per satu lokasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga," kata Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin.
Hasil pengecekan di lapangan, seluruh toko/warung/kios yang dimaksud ditemukan dalam kondisi tutup. Petugas tidak menemukan aktivitas jual beli saat sidak dilakukan. Meski demikian, polisi langsung menggali keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi untuk menguatkan informasi awal.
"Dari keterangan warga sekitar, diperoleh informasi bahwa benar sebelumnya toko tersebut dalam keadaan buka dan terdapat aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin. Warga mengaku resah karena pembeli kebanyakan anak muda yang datang pada jam-jam tertentu. Diduga pemilik warung menutup lapaknya setelah mencium adanya pengawasan dari aparat,"beber AKP Andriani.
Kapolsek Cililin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras golongan G atau obat terlarang lainnya di wilayah hukum Polsek Cililin. “Ini baru pengecekan awal. Meskipun tutup, lokasi tetap kami pantau. Saya sudah perintahkan anggota dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan tertutup. Kalau terbukti buka lagi dan jual obat ilegal, langsung kami tindak,” tegasnya.
"Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Cililin mengimbau masyarakat terus melapor bila menemukan peredaran obat terlarang di lingkungannya. Identitas pelapor dijamin aman. Patroli dan lidik akan terus digiatkan untuk memberantas obat ilegal yang merusak generasi muda. Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas," pungkas AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar