Polsek Cipeundeuy Lakukan Pengontrolan Ruangan Tahanan, Pastikan Keamanan dan Ketertiban
Ipda Bantu Immanuel mengatakan bahwa saat ini tahanan yang ditahan ada dua orang, yaitu mereka yang melanggar Pasal 477 KUH Pidana. Mereka ditahan karena melakukan tindak pidana dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," katanya.
"Dua tahanan tersebut melanggar Pasal 477 KUH Pidana dengan nomor Sp. Han/ 04/II/ RES.1.8/ 2026/ Reskrim tanggal 22 Februari 2026 dan Sp. Han/ 05/III/ RES.1.8/ 2026/ Reskrim tanggal 07 Maret 2026," tandasnya.
Kapolsek Cipeundeuy, AKP Suandi, menjelaskan bahwa pengecekkan ruangan tahanan bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di ruangan tahanan.
"Tahanan harus mendapatkan perlakuan yang layak dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Pengecekkan ruangan tahanan ini juga untuk memastikan bahwa tahanan dalam keadaan sehat dan aman. "Keamanan dan ketertiban di ruangan tahanan sangat penting untuk dijaga," tambahnya.
"Dengan adanya pengontrolan ruangan tahanan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Polsek Cipeundeuy," tandas AKP Suandi. (Rustandi )




Posting Komentar