Polsek Margaasih Selesaikan Dugaan KDRT Lewat Musyawarah Kekeluargaan di Cigondewah Hilir
Kasus bermula dari laporan Ketua RW 07 dan Ketua RT 03 kepada Bhabinkamtibmas terkait pertengkaran suami istri yang meluas hingga melibatkan anak tiri. Cek lokasi langsung dilakukan Bripka Gan Yan Ismanto bersama Ketua RW 07, Ketua RT 03, tokoh masyarakat, ketua linmas, pemuda, dan kedua belah pihak yang berseteru.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar menjelaskan, langkah pertama yang diambil adalah upaya cooling system agar persoalan tidak melebar dan menimbulkan keresahan.
“Kami himbau semua pihak menahan diri. Jangan dibesar-besarkan di medsos atau grup WA. Utamakan musyawarah,” tegas Kompol Bony.
Dalam mediasi, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan warga sekitar. Intinya, kekerasan dalam rumah tangga bukan solusi dan bisa berujung pidana. Namun karena kedua pihak sepakat damai, perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermeterai.
"Hasil mediasi, kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Mereka juga sepakat menjaga hubungan baik dan menciptakan suasana harmonis di rumah. Surat pernyataan memuat poin bahwa jika di kemudian hari ada yang melanggar, maka bersedia diproses secara hukum yang berlaku," terang Kompol Bonny.
Kompol Bony Yuniar menambahkan, koordinasi dengan tokoh masyarakat, pemuda, RT, dan RW terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Kami minta warga cepat lapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek bila ada potensi konflik. Mencegah lebih baik daripada menindak," tambahnya.
"Musyawarah dan mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Margaasih menegaskan komitmen menyelesaikan masalah warga dengan pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat. Tujuannya menjaga Cigondewah Hilir tetap rukun tanpa harus selalu berujung ke meja hijau," pungkas Kompol Bonny Yuniar. (Rustandi)




Posting Komentar