Respon Cepat Aduan WA Kapolres, Polsek Cililin Cek Dugaan KDRT di Cihampelas
Pengecekan dilakukan Kamis dini hari 23 April 2026 pukul 01.00 WIB oleh Kanit Reskrim dan Piket Reskrim Polsek Cililin.
Kapolsek Cililin AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin mengatakan pengecekan dilakukan di Perumahan Bumi Citra Indah 2 Blok 10 No. 5 Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. Lokasi tersebut sesuai dengan laporan pengaduan yang masuk pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pengaduan datang dari seorang istri bernama Inisial SAR (21)warga Desa Nabrak Kecamatan Pacet Kota Bandung.
"Dalam pesan WA ke Kapolres, pelapor mengaku bertengkar dengan suami inisial MMY ( 40) warga Gegerkalong Kota Bandung. Ia ingin pulang ke rumah orang tua namun dihalangi dan tidak boleh membawa anak yang masih bayi dan menyusui," tutur Kapolsek.
Ini isi pesan: Pa maaf saya bisa minta tolong gak. Saya udah coba ngobrol baik-baik tapi gak nemu titik terang. Saya udah gak ada tenaga buat berdebat lagi. Saya di Bumi Citra Indah 2 pa. Tapi pa saya gamau di kasusin, saya mau minta tolong di jemput aja,” tulis pelapor dalam aduannya. Ia menegaskan tidak ingin kasusnya diproses hukum dan siap membayar jika perlu dijemput.
Dari hasil pengecekan petugas di lokasi, AKP Dwi Meirani memastikan memang terjadi perselisihan rumah tangga antara pasangan suami istri tersebut.
"Namun tidak ditemukan adanya tindakan KDRT. Perkara masih bisa diselesaikan dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga polisi hanya memberikan penekanan agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ujar AKP Andriani.
Selama kegiatan pengecekan, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
"Polsek Cililin menegaskan komitmen merespons cepat setiap aduan masyarakat dengan prinsip kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas," pungkas AKP Andriani. (Rustandi)




Posting Komentar