Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Bojongsoang Amankan "Bang Jago" Bersenjata Golok
Penangkapan bermula saat piket fungsi Polsek Bojongsoang menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang meresahkan karena mengacungkan sebilah golok kepada warga di wilayah Kampung Sapan RT 05/07, Desa Tegalluar, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Wawan Hermawan langsung meluncur ke lokasi kejadian. Di TKP, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 (satu) bilah golok sepanjang 40 cm dengan sarung kayu berwarna coklat.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku atas nama EG alias Godot sudah kami amankan beserta barang bukti senjata tajam. Tindakan ini merupakan respon cepat kami atas laporan warga yang merasa terancam keselamatannya," tegas Kompol Undi Kurnia.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bojongsoang. Pelaku terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.
Polsek Bojongsoang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindakan premanisme atau gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian terdekat. (**)





Posting Komentar