Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Cimahi Bekali Jukir Lewat Pembinaan Tertib Lalu Lintas
Lebih dari sekadar disiplin, para juru parkir juga menerima arahan penting untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna area parkir. Kejujuran menjadi nilai utama yang harus dikedepankan dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan tegas disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bahwa tugas juru parkir tidak hanya memungut uang dari pengguna lahan parkir. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan parkir agar masyarakat merasa nyaman menitipkan kendaraannya.
"Bekal pengetahuan diberikan, kepada seluruh juru parkir agar bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan. Mereka juga harus mampu melayani masyarakat, mengatur ketertiban, menjaga keamanan, serta memastikan kelancaran lalu lintas di ruas-ruas jalan,” ujar Ngatiyana.
Upaya pencegahan dikuatkan melalui pembinaan rutin ini untuk menutup celah praktik parkir liar. Penyelewengan hasil retribusi yang dapat menghambat laju pembangunan kota juga menjadi fokus utama yang harus diantisipasi bersama," tambah Ngatiyana.
"Tanpa ragu ditegaskan Ngatiyana, “Kami tidak memberi ruang bagi pungutan parkir secara liar serta berupaya mencegah penyelewengan retribusi parkir. Komitmen ini dijaga demi terciptanya tata kelola parkir yang bersih dan akuntabel," tegasnya.
Dana dari masyarakat yang terkumpul lewat retribusi parkir memiliki peran vital. Menurut Ngatiyana, hasil retribusi tersebut sangat penting dalam mendukung pembangunan Kota Cimahi secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama," imbuhnya.
"Wali Kota juga apresiasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi Dishub yang konsisten memberikan pembinaan kepada para juru parkir,” tambah Ngatiyana atas dedikasi yang telah ditunjukkan," ujarnya.
Sistem parkir yang berlaku di Cimahi. Ngatiyana menjelaskan, parkir off street seperti di mal atau minimarket dikelola Bapenda, sedangkan parkir on street di ruas jalan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
"Ia berharap, agar masyarakat memahami perbedaan kewenangan tersebut. “Karena itu, masyarakat juga harus memahami informasi ini agar tidak menaruh prasangka yang kurang baik terhadap penyelenggara parkir,” tandas Ngatiyana. (Rustandi)






Posting Komentar