Wakili Kapolsek, IPTU Dadang Ajat Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu 37 Pasangan di Cililin
Sidang isbat nikah terpadu ini digelar menindaklanjuti surat undangan dari Ketua Pengadilan Agama Ngamprah KBB. Sebanyak 37 pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cililin mengikuti proses pengesahan pernikahan secara hukum negara. Program ini memudahkan warga yang sebelumnya menikah siri untuk mendapat kepastian hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik KBB Drs. Meidi, Kepala Kantor Kementerian Agama KBB Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Dr. Ahmad Saprudin, Kasi Bimas Islam Kemenag KBB H. Didin Saepudin, Camat Cililin Opa Mustopa, Kepala KUA Cililin Ade Rahmana, Sekcam Cililin H. Bayu Iswasdi Saputra, serta Kades Karanganyar Asep Hermawan beserta 37 pasangan dan tamu undangan.
Kapolsek Cililin AKP D.M.S Andriani Sapin melalui IPTU Dadang Ajat mengatakan, kehadiran Polri dalam sidang isbat merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah untuk tertib administrasi kependudukan.
"Legalitas pernikahan penting agar hak-hak suami, istri, dan anak terlindungi secara hukum, termasuk akses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, banyak warga yang belum mencatatkan pernikahannya karena keterbatasan biaya dan akses. Sidang isbat terpadu ini menjadi solusi karena dilaksanakan secara kolektif, gratis, dan langsung dihadiri Pengadilan Agama, KUA, serta Disdukcapil. Dengan begitu, buku nikah dan dokumen kependudukan lain bisa langsung diterbitkan.
"AKP Andriani Sapin berharap kegiatan serupa terus digelar rutin agar seluruh warga Cililin memiliki dokumen pernikahan yang sah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau KUA bila ada warga yang belum isbat nikah, sehingga bisa difasilitasi pada program berikutnya," tutupnya. (Rustandi)





Posting Komentar