Bhabinkamtibmas Fasilitasi Problem Solving Sengketa Warga Padaasih
Pertemuan mempertemukan dua warga berinisial IR, (28) karyawan RSJ yang mengontrak di wilayah Jambudipa, dengan A, (30) dosen STKIP Pasundan Cimahi yang berdomisili di Komplek Bumi Kahuripan Desa Padaasih. Keduanya diketahui sempat menjalin hubungan pertemanan dan kerja sama bidang event organizer.
"Pokok permasalahan muncul dari klaim pinjaman uang dan barang yang menurut IR mencapai lebih dari Rp200 juta. IR menyebut telah mentransfer Rp90 juta, menyerahkan uang tunai Rp10 juta, serta transfer Rp49 juta untuk kerja sama EO, selain itu, IR juga menyebut A pernah meminjam notebook senilai Rp35 juta dan uang Rp20 juta untuk perbaikan mobil,"ujar Bhabinkamtibmas.
Pihak A membantah pernah meminjam uang maupun barang. Ia menyatakan semua yang diterima diberikan secara sukarela saat hubungan keduanya masih dekat.
"A juga mempertanyakan pembagian keuntungan kerja sama EO yang belum jelas, dan menegaskan uang Rp49 juta telah ditransfer langsung ke perusahaan penyelenggara," tutur Bhabinkamtibmas.
Dalam mediasi, IR menyampaikan bahwa gaji dari kerja sama event EO sebesar Rp30 juta dan meminta pengembalian uang yang telah digunakan A selama hubungan berlangsung. Namun A tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada unsur pinjaman dan mempersilakan jika IR ingin menempuh jalur hukum,"tambah Bhabinkamtibmas.
"Upaya musyawarah yang dilakukan di kediaman A belum membuahkan kesepakatan. Diketahui IR sebelumnya telah membuat laporan polisi di Polres Cimahi dan menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tutup Bhabinkamtibmas.
Polsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan mengimbau kedua belah pihak agar tetap menahan diri dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
"Masyarakat juga diingatkan agar setiap transaksi dalam jumlah besar disertai bukti tertulis, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tandas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)






Posting Komentar