Bunuh Tetangga Karena Dendam Bisnis Ternak, Pria 63 Tahun di Rongga Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial AS, 63 tahun, berhasil diamankan polisi. AS ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Ironisnya, rumah pelaku hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Keduanya diketahui bertetangga dan saling mengenal.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan kasus terungkap setelah keluarga curiga karena CR tidak bisa dihubungi beberapa hari. Menantu korban memberitahu anak korban, lalu keluarga mendatangi rumah dan mendapati warga sudah berkumpul di lokasi.
"Saat olah TKP, polisi menemukan korban meninggal di kamar dengan luka serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka cekikan di leher, memar di mata, luka di rusuk, dan luka robek akibat benda tumpul. Tangan korban juga patah," kata Kapolres.
Dari pemeriksaan lima saksi, penyelidikan mengarah ke AS. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kematian korban.
"AKBP Niko menyebut motif pembunuhan dipicu dendam lama soal bisnis ternak domba. Korban sebelumnya menitipkan domba kepada AS untuk diternakkan. Hubungan keduanya memburuk karena pelaku merasa sering ditegur korban terkait keuntungan usaha," tutur AKBP Niko.
Peristiwa terjadi 2 Mei 2026. Saat itu korban berada di rumah dan sempat menelepon seseorang. Pelaku datang ke toko kelontongan milik korban dengan alasan membeli rokok. Percakapan memanas setelah korban diduga mengucapkan kata yang menyinggung pelaku.
"Dalam kondisi emosi, AS mencekik korban* hingga terjatuh. Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Saat korban masih hidup, AS mengambil potongan kayu dari dapur dan kembali menghantam tubuh korban," ungkap Kapolres.
Korban diseret ke kamar dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutup wajah korban dengan bantal lalu meninggalkan lokasi kejadian.
"AS sempat berupaya membuat alibi dengan membaur bersama warga yang datang ke rumah korban. Pelaku bahkan memberi keterangan kepada polisi saat awal penyelidikan," kata AKBP Niko.
Namun dari pendalaman dan alat bukti, polisi memastikan AS adalah pelaku tunggal. Semua keterangan dan petunjuk mengarah kuat kepada dirinya tanpa keterlibatan orang lain.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres.
AKBP Niko menegaskan Polres Cimahi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak main hakim sendiri agar kejadian serupa tidak terulang," tandas AKBP Niko. (Rustandi )







Posting Komentar