24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Polri Bunuh Tetangga Karena Dendam Bisnis Ternak, Pria 63 Tahun di Rongga Ditangkap Polisi
Polri

Bunuh Tetangga Karena Dendam Bisnis Ternak, Pria 63 Tahun di Rongga Ditangkap Polisi

Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial CR, 54 tahun, di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga,
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
08 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polres Cimahi mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial CR, 54 tahun, di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Korban ditemukan tewas di rumahnya awal Mei 2026 dengan sejumlah luka di tubuh.

Pelaku berinisial AS, 63 tahun, berhasil diamankan polisi. AS ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Ironisnya, rumah pelaku hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban. Keduanya diketahui bertetangga dan saling mengenal.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan kasus terungkap setelah keluarga curiga karena CR tidak bisa dihubungi beberapa hari. Menantu korban memberitahu anak korban, lalu keluarga mendatangi rumah dan mendapati warga sudah berkumpul di lokasi.

"Saat olah TKP, polisi menemukan korban meninggal di kamar dengan luka serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka cekikan di leher, memar di mata, luka di rusuk, dan luka robek akibat benda tumpul. Tangan korban juga patah," kata Kapolres.

Dari pemeriksaan lima saksi, penyelidikan mengarah ke AS. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kematian korban.

"AKBP Niko menyebut motif pembunuhan dipicu dendam lama soal bisnis ternak domba. Korban sebelumnya menitipkan domba kepada AS untuk diternakkan. Hubungan keduanya memburuk karena pelaku merasa sering ditegur korban terkait keuntungan usaha," tutur AKBP Niko.

Peristiwa terjadi 2 Mei 2026. Saat itu korban berada di rumah dan sempat menelepon seseorang. Pelaku datang ke toko kelontongan milik korban dengan alasan membeli rokok. Percakapan memanas setelah korban diduga mengucapkan kata yang menyinggung pelaku.

"Dalam kondisi emosi, AS mencekik korban* hingga terjatuh. Pelaku kemudian memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Saat korban masih hidup, AS mengambil potongan kayu dari dapur dan kembali menghantam tubuh korban," ungkap Kapolres.

Korban diseret ke kamar dan kembali dianiaya hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menutup wajah korban dengan bantal lalu meninggalkan lokasi kejadian.

"AS sempat berupaya membuat alibi dengan membaur bersama warga yang datang ke rumah korban. Pelaku bahkan memberi keterangan kepada polisi saat awal penyelidikan," kata AKBP Niko.

Namun dari pendalaman dan alat bukti, polisi memastikan AS adalah pelaku tunggal. Semua keterangan dan petunjuk mengarah kuat kepada dirinya tanpa keterlibatan orang lain.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kapolres.

AKBP Niko menegaskan Polres Cimahi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Masyarakat diimbau menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak main hakim sendiri agar kejadian serupa tidak terulang," tandas AKBP Niko. (Rustandi )

Via Polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Jamin Keamanan Malam, Kapolsek Bojongsoang Pimpin Langsung Patroli KRYD Sisir Pemukiman

Penulis : Rustandi- 5/10/2026 09:22:00 PM 0
Jamin Keamanan Malam, Kapolsek Bojongsoang Pimpin Langsung Patroli KRYD Sisir Pemukiman
Bandung, Suara Pakta.Com– Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia, m…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

9/07/2023 04:55:00 PM
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

9/07/2023 05:04:00 PM
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

3/29/2025 10:10:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Lembur Sawah Cimahi, Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal Dunia

Bocah 5 Tahun Tenggelam di Kolam Lembur Sawah Cimahi, Tim SAR Evakuasi Korban Meninggal Dunia

5/06/2026 04:58:00 PM
Kawal Gugatan UMSK 2026 ke PTUN Bandung, SPN Cimahi Dikawal Ketat Polsek Cimahi Selatan

Kawal Gugatan UMSK 2026 ke PTUN Bandung, SPN Cimahi Dikawal Ketat Polsek Cimahi Selatan

5/06/2026 11:31:00 AM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME