Disnakertrans Purwakarta Fasilitasi Mediasi, LPK Hikari Lunasi Ganti Rugi :Gagal Berangkat ke Luar Negeri
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Purwakarta itu berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Koichi Hendrawan. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Polres Purwakarta.
Dalam forum tersebut, Erwinsyah selaku perwakilan LPK menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengganti 50 persen kerugian siswa sejak Februari 2026 sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta program.
“Dalam perundingan di Disnakertrans hari ini 50% sisanya telah LPK berikan dan lunasi kepada siswa, berkaitan dengan penggantian kerugian siswa mengenal salinan data dan dokumennya telah disampaikan kepada pihak dinas serta dari jumlah siswa yang terdaftar, ada beberapa yang secara fakta belum bayar, jadi untuk siswa yang belum bayar tidak kita ganti,”ucap Erwin Kamis (7/5).
Menurutnya, pada perundingan yang difasilitasi Disnakertrans kali ini, sisa penggantian kerugian sebesar 50 persen telah diselesaikan sepenuhnya kepada siswa yang tercatat melakukan pembayaran.
“Data serta dokumen penggantian kerugian sudah kami serahkan kepada pihak dinas. Namun ada beberapa siswa yang berdasarkan fakta belum melakukan pembayaran, sehingga tidak masuk dalam penggantian,” ujar Erwin, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum LPK, Evi atau yang akrab disapa Aphonk, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Disnakertrans yang dinilai aktif membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyebut pihaknya bersama para siswa sama-sama menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Koichi Hendrawan. Setelah seluruh penggantian kerugian siswa diselesaikan, pihaknya kini akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Menurutnya, pada perundingan yang difasilitasi Disnakertrans kali ini, sisa penggantian kerugian sebesar 50 persen telah diselesaikan sepenuhnya kepada siswa yang tercatat melakukan pembayaran.
“Data serta dokumen penggantian kerugian sudah kami serahkan kepada pihak dinas. Namun ada beberapa siswa yang berdasarkan fakta belum melakukan pembayaran, sehingga tidak masuk dalam penggantian,” ujar Erwin, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, kuasa hukum LPK, Evi atau yang akrab disapa Aphonk, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Disnakertrans yang dinilai aktif membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menyebut pihaknya bersama para siswa sama-sama menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Koichi Hendrawan. Setelah seluruh penggantian kerugian siswa diselesaikan, pihaknya kini akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Menurut Evi, pelaporan yang dilakukan kliennya bukan semata persoalan kerugian materi, melainkan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada korban lain di kemudian hari.
“Bagi klien kami, kerugian materiil yang dibebankan terhadap LPK tidak menjadi soal, alasan penting klien kami melakukan pelaporan adalah upaya mencegah pihak lainnya agar tidak menjadi korban, cukup Klien kami saja yang mengalami,”tegasnya.
Langkah mediasi yang dilakukan Disnakertrans Purwakarta di bawah kepemimpinan Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal sebagai Om Zein dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian, solusi, dan perlindungan kepada masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum maupun sosial. (**)





Posting Komentar