Kajari Cimahi: PPS PPM Harus Tepat Sasaran, SAHATE Jadi Kanal Pengawasan Masyarakat
Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat merupakan bentuk pembangunan partisipatif yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di tingkat kewilayahan.
"Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, mandiri, dan berdaya," ujar Banu Laksmana.
Lebih lanjut Kepala Kejari menyampaikan, pelaksanaannya harus dijaga agar tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,"tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 050/Kep.741-Bapperida/2026, program ini ditetapkan sebagai kegiatan strategis daerah yang penting untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan Kota Cimahi.
"Penetapan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah agar seluruh tahapan berjalan optimal, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan," kata Banu Laksmana.
Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang intelijen mendapat mandat melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis sesuai Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/Ds/09/2023.
"Melalui ketentuan tersebut, Seksi Intelijen Kejaksaan bertugas melakukan pengawalan, pemantauan, deteksi dini, serta mitigasi terhadap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan," terang Banu Laksmana.
Kajari menegaskan, kehadiran Kejaksaan melalui Program PPS bukan untuk mencari kesalahan atau menimbulkan ketakutan.
"Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang aman, tertib, transparan, dan sesuai hukum. Kami ingin memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran, dilaksanakan profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegas Banu Laksmana.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Cimahi juga melaunching Program Jaksa Sahabat RT/RW (SAHATE) Program ini merupakan bentuk pelayanan hukum yang lebih dekat, terbuka, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
“Sahate” berasal dari bahasa Sunda yang berarti “sepenuh hati”, mencerminkan semangat pelayanan yang tulus, profesional, dan humanis," tutur Banu Laksmana.
Melalui platform http:// sahatekejaricimahi.id, masyarakat dapat mengakses layanan informasi perkara, pengaduan, edukasi hukum, hingga konsultasi dan helpdesk secara digital.
"Program SAHATE juga menjadi ruang partisipasi warga untuk mengawasi pelaksanaan PPM di lingkungannya masing-masing," imbuhnya.
Banu Laksmana, mengajak masyarakat menggunakan kanal pengawasan ini secara bijak berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas bersama,” pungkas Banu Laksmana. (Rustandi)







Posting Komentar