Mediasi Gagal, Evi Saepul Bachri Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan Reni Maryani
Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Seksi BKD Bapas Bandung dan disaksikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ibu Maretta Mugia Sajati, menyusul persoalan yang berkaitan dengan permohonan dan pencabutan pembebasan bersyarat perkara Nomor 85/Pid.B/2018/PN.Pwk dengan Nomor Registrasi PB.1063/11/2022.
Dalam keterangannya, Evi Saepul Bachri menjelaskan bahwa sebelumnya Reni Maryani meminta bantuan terkait peristiwa hukum di Bulan Desember Tahun 2023 yang mana Reni Maryani di Duga melakukan Jual Beli Mobil Rental Kepada Mantan Salah Satu Anggota DPRD Purwakarta yang Bernama Amas Mastur.
Menurut Evi, setelah proses itu berjalan, Reni sempat berjanji akan menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan Kendaraan Roda Empat Jenis Suzuki Baleno Warna Merah tahun 2019 dengan No. Polisi T-1038-BJ Milik EVI SAEPUL BACHRI yang telah dijaminkan Kepada Amas Mastur dan termasuk membayar sejumlah uang kepada evi.
“Namun hingga saat ini, Reni belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Evi.
Ia menuturkan, beberapa waktu lalu ketika Mediasi dilaksanakan di Ruang Bapas, Reni kembali menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, janji tersebut disebut belum juga direalisasikan.
Evi mengaku pihaknya telah memberikan waktu dan kelonggaran cukup panjang sebagai bentuk itikad baik dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kalau saja saat itu permohonan pencabutan pembebasan bersyarat disetujui, mungkin kondisinya akan berbeda. Tetapi kami tetap menghargai keputusan Bapas,” katanya.
Meski demikian, proses mediasi yang berlangsung di Bapas Bandung tetap berjalan dengan tertib dan kondusif. Namun kondisi dan sikap seperti ini membuat Evi sangat kecewa dan akan kembali melakukan upaya hukum terhadap Reni Maryani baik secara Litigasi maupun Non litigasi dan Evi siap membantu secara Gratis bagi Korban Reni Maryani yang lain. (**)





Posting Komentar