Operasi Miras Polsek Cikalongwetan Amankan Penjual Berinisial JM, Sita Tiga Botol Minuman Keras
Sasaran operasi adalah toko dan kios yang tidak memiliki izin penjualan miras di sekitar Jl. Raya Purwakarta, Desa Mandalasari. Petugas mengamankan seorang penjual berinisial JM, 38 tahun, buruh harian lepas warga Kampung Pasar, Desa Ciptagumati.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu botol miras jenis intisari dan dua botol miras jenis anggur kecil. Barang bukti tersebut diduga dijual tanpa izin resmi.
Kapolsek Cikalongwetan menegaskan operasi miras rutin dilakukan untuk menciptakan harkamtibmas dan mencegah gangguan akibat konsumsi alkohol ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin. Ini demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Deden Indrajaya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, lancar, dan kondusif. Penjual beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikalongwetan untuk proses hukum lebih lanjut. (Rustandi)





Posting Komentar