Operasi Miras Polsek Cililin Sita 3 Botol Minuman Keras di Dua Lokasi
Dari hasil operasi, petugas menyita total 3 botol miras terdiri dari 2 botol merk Intisari dan 1 botol merk Arak. Barang bukti disita dengan Surat Tanda Penerimaan dari dua pedagang berinisial Jefri, 40 tahun, warga Kp. Sumur Bandung Desa Cililin, dan Kokom, 38 tahun, warga Kp. Cinangsi Desa Karangtanjung,"kata Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cililin menekan peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas, seperti tawuran, penganiayaan, dan tindak kriminal lainnya. Peredaran miras ilegal menjadi salah satu atensi utama kepolisian," ujar Kapolsek.
IPTU Isman Rusmandijanto mengatakan, operasi miras akan terus digencarkan secara rutin dan insidentil. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di kawasan permukiman warga.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak yang diperiksa. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan sebagai bahan laporan ke Polres Cimahi.
"IPTU Isman mengimbau warga untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal. “Miras sering jadi pemicu keributan dan kejahatan. Jika mengetahui ada yang menjual, segera laporkan ke Polsek Cililin. Kami jamin identitas pelapor aman,” tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar