Polsek Cimahi Sita Belasan Botol Miras dalam Operasi Pekat
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 6 botol miras merek Intisari dan 5 botol ciu dari seorang warga berinisial R, warga Kp. Rancabelut Kel. Padasuka, Kec. Cimahi Tengah. Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Cimahi untuk proses lebih lanjut.
"Operasi dipimpin oleh Pawas bersama personel piket Bhabinkamtibmas, Reskrim, dan Samapta Polsek Cimahi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal lainnya," kata Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Cimahi. Operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
"Selain penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menjual miras tanpa izin. Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi,)





Posting Komentar