Polsek Cipatat Razia Miras Oplosan, Sita 8 Botol Minuman Keras Tak Berizin
Operasi dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Iptu Trianto Harry S dengan melibatkan personel piket Reskrim, Samapta, dan Binmas. Sasaran razia difokuskan pada tempat usaha yang diduga menjual minuman keras ilegal di Kp. Desa RT 001 RW 001 Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Cipatat AKP DMS Andriani Sapin mengatakan bahwa, dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pemilik kios berinisial FS.
"Pria berusia 20 tahun itu diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat sesuai lokasi kejadian. Petugas mendapati aktivitas penjualan miras tanpa izin di kios miliknya," ujarnya.
Petugas menyita sebanyak 8 botol minuman keras berbagai merek sebagai barang bukti. Rinciannya meliputi 3 botol Intisari dan 5 botol Arak Bali. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kapolsek menyatakan, kegiatan berjalan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti. Operasi ini merupakan bagian dari program kerja Polsek Cipatat tahun 2026 dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
"Ia menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif peredaran miras oplosan di masyarakat. Hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kapolres Cimahi beserta jajaran terkait," tandas AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar