Satpol PP Cimahi Gencarkan Penertiban PKL dan Spanduk Liar di Titik Rawan
Operasi dipimpin langsung Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Sasaran meliputi Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, area Pasar Atas Baru, hingga Pasar Antri di Jalan Sriwijaya.
Lokasi-lokasi tersebut selama ini kerap dimanfaatkan PKL untuk berjualan di bahu jalan dan trotoar. Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan Wiriadiharja mengatakan, penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik. Ia menegaskan bahwa ruang publik harus digunakan sesuai peruntukan.
“Kami melakukan patroli pengembangan dan penertiban di titik-titik yang menjadi perhatian. Fokus utama adalah PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar karena mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Dadan, sapaan akrabnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat pedagang yang menggunakan area parkir dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Mereka terdiri dari pedagang ubi cilembu dengan kendaraan roda empat, pedagang cilok, dan pedagang buah-buahan di kawasan Pasar Atas Baru.
Menurut Dadan, praktik tersebut berdampak langsung pada arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Area parkir yang seharusnya digunakan kendaraan justru beralih fungsi menjadi lapak dagang.
“Dampaknya bisa menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengurangi keindahan lingkungan. Ia menambahkan, estetika kota juga ikut terganggu akibat aktivitas tersebut,",” katanya.
Meski demikian, Satpol PP Kota Cimahi belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan kepada para pedagang yang terjaring. Pendekatan persuasif masih dikedepankan melalui pembinaan dan peringatan lisan.
“Saat ini kami masih mengedepankan pembinaan. Pedagang diberikan pemahaman agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” jelas Dadan. Ia berharap pendekatan humanis dapat menumbuhkan kesadaran pedagang.
Pihaknya memastikan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Jika pelanggaran berulang, tindakan hukum sesuai ketentuan akan diterapkan tanpa kompromi.
“Penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan ada tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Dasar hukum operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Perda tersebut melarang penggunaan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk berdagang tanpa izin.
Satpol PP menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
"Pemerintah Kota Cimahi mengimbau para pedagang memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan. Dengan begitu, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar