5.500 Pekerja Rentan Cimahi Dapat JKK-JKM, Ngatiyana: Pemerintah Wajib Lindungi Warga
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkot Cimahi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja rentan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Jaminan Kematian JKM selama tahun 2026.
Ngatiyana menegaskan pemerintah hadir bukan hanya membangun infrastruktur fisik. Tapi yang utama adalah melindungi keselamatan dan kesejahteraan warga sesuai amanat UUD 1945.
"Pemerintah harus hadir untuk seluruh tumpah darah Indonesia. Kegiatan ini wujud nyata Pemkot Cimahi melindungi hak-hak pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi secara ekonomi," ujar Ngatiyana.
Wali Kota menjelaskan pekerja rentan memiliki karakteristik pekerjaan tidak stabil dan kesejahteraan rendah. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap gejolak sosial ekonomi dan situasi geopolitik saat ini.
Program ini masuk sebagai salah satu dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tujuannya mewujudkan visi Cimahi MANTAP dengan masyarakat HEPI lahir dan batin.
Ngatiyana mengakui keterbatasan anggaran membuat penerima bantuan belum bisa menjangkau seluruh pekerja rentan. Untuk tahap awal, data penerima dipatok dari DTKS Dinas Sosial Kota Cimahi.
"Harapan kami ke depan program ini bisa menjangkau lebih luas lagi. Karena kehadiran pemerintah harus dirasakan lewat perlindungan sosial, bukan hanya pembangunan fisik," pungkas Ngatiyana. (Rustandi)






Posting Komentar