RIRA 2026 Dideklarasikan, Rumah Ibadah Cimahi Wajib Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak
Anak sebagai kelompok rentan berhak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang optimal. Tanpa itu, masa depan generasi akan terhambat sejak dini.
Berangkat dari kesadaran itu, Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmen Kota Layak Anak KLA. Salah satu langkah strategisnya adalah menjadikan rumah ibadah sebagai benteng perlindungan kedua setelah keluarga.
Langkah nyata diwujudkan melalui Sosialisasi dan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak RIRA Tahun 2026. Kegiatan digelar DP3AP2KB Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu 10 Juni 2026.
Hadir dalam acara Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesra Setda, Badan Kesbangpol, Puspaga Maheswari, serta 70 perwakilan pengurus rumah ibadah lintas agama. Keberagaman peserta menegaskan bahwa perlindungan anak adalah gerakan kemanusiaan, bukan hanya urusan satu keyakinan.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan menegaskan peran strategis rumah ibadah. Selain membentuk karakter dan nilai moral, rumah ibadah harus menjadi ruang sosial yang melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, perundungan, dan eksploitasi.
Program RIRA dibangun atas sinergi pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat. Melalui program ini anak tidak lagi diposisikan sebagai objek, tapi diberi ruang untuk berpartisipasi, berkreasi, dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.
“Rumah ibadah harus aman dan nyaman bagi anak. Tempat untuk beribadah, belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi dalam suasana positif yang bebas dari kekerasan,” tegas Fitriani saat membuka kegiatan.
Puncak acara adalah penandatanganan Deklarasi RIRA Kota Cimahi 2026. Deklarasi diawali Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi sebagai komitmen mengintegrasikan prinsip perlindungan anak dalam setiap kegiatan keagamaan.
"Isi deklarasi mencakup jaminan pemenuhan hak anak, penyediaan sarana prasarana ramah anak, ruang bermain edukatif, pojok baca, ruang laktasi, sanitasi layak, serta penguatan peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam pengawasan,"ujarnya.
Untuk memastikan implementasi, DP3AP2KB mendorong pembentukan Tim Gerak RIRA di setiap rumah ibadah. Tim ini akan menyusun SOP perlindungan anak, menandai zona ramah anak, dan menyiapkan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan secara cepat.
"Pemkot Cimahi optimistis deklarasi ini jadi langkah strategis memperkuat ekosistem perlindungan anak. Dengan kolaborasi lintas agama dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, Cimahi diharapkan makin efektif mewujudkan KLA yang manfaatnya dirasakan nyata oleh seluruh anak," tandas Fitriani. (Rustandi)






Posting Komentar