Aksi Buruh Cimahi Tolak Pajak JHT, DPRD Komitmen Kawal Rekomendasi ke Presiden dan DPR RI
Setibanya di Kantor DPRD Kota Cimahi, massa aksi langsung diterima oleh Ketua DPRD Wahyu Widiyatmoko, Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, serta seluruh perwakilan fraksi. Audiensi digelar secara terbuka di ruang rapat DPRD untuk mendengarkan langsung aspirasi dari aliansi serikat pekerja/serikat buruh se-Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko menegaskan bahwa seluruh fraksi dan unsur pimpinan DPRD sepakat untuk merekomendasikan empat tuntutan buruh kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
"Pada dasarnya kami sepakat seluruh fraksi dan pimpinan untuk memenuhi atau merekomendasikan pernyataan sikap sesuai keinginan serikat pekerja/serikat buruh, terutama masalah pajak progresif,” ujarnya.
Wahyu merinci empat tuntutan yang disampaikan aliansi. Pertama, menolak dan mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif pajak penghasilan Pasal 21. Kedua, menolak dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
"Ketiga, mereformasi seluruh pajak terkait penghasilan yang diterima oleh pekerja atau buruh,” tegas Wahyu. Tuntutan keempat, aliansi buruh meminta pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law dengan melibatkan seluruh aliansi serikat pekerja dan serikat buruh seluruh Indonesia dalam proses penyusunannya,"beber Wahyu.
Wahyu memastikan rekomendasi tersebut akan diajukan secepat mungkin langsung ke Presiden dan Ketua DPR RI. Menurutnya, DPRD Kota Cimahi hadir sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan aliansi buruh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat menilai usulan buruh ini merupakan kelanjutan dari tuntutan May Day yang disampaikan saat aksi di Monas Mei lalu. Ia mengatakan para aliansi buruh menunggu realisasi pembahasan yang ditargetkan rampung Oktober.
“Aturan yang sudah ada adalah aturan yang mengikat. Tentunya ini bentuk usulan yang waktu May Day disampaikan ke demo buruh waktu Mei di Monas. Para aliansi buruh itu menunggu realisasi pembahasan karena dihitung timelinenya hanya sampai bulan Oktober,” jelas Edi.
Edi menambahkan, hingga kini rancangan atau legal drafting UU Ketenagakerjaan yang baru belum pernah diterima oleh aliansi buruh, termasuk di Cimahi. Karena itu, ia mendesak DPR RI dan Presiden turun tangan agar pembahasan segera dilakukan dan diselesaikan dengan aturan yang pro buruh.
Anggota DPRD Kota Cimahi Komisi IV, Hj. Ike Hikmawati, menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan hari ini akan disampaikan ke Presiden dan Ketua DPR RI dengan tembusan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Komisi XI DPR RI, dan Komisi IX DPR RI.
“Kami akan mendorong terus untuk segera direalisasikan. Jadi tidak hanya bukti tanda terima, akan tetapi juga akan kita kawal dan tindak lanjuti, Insya Allah,” kata Ike. Ia menegaskan DPRD Cimahi berkomitmen mengawal aspirasi buruh hingga ada keputusan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Koordinator Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Asep Jamludin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Cimahi yang dinilai responsif terhadap aspirasi kaum buruh. Hal itu disampaikan usai audiensi di Kantor DPRD Kota Cimahi.
"Asep menyebut DPRD Cimahi beberapa kali merespons aksi dan permohonan aspirasi buruh dengan baik. Intinya kami sangat berapresiasi terhadap teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Kota Cimahi hari ini. Kondisi DPRD hari ini sangat responsif terhadap aspirasi kaum buruh,” ujarnya.
Dalam aksi kali ini, aliansi membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD membersamai buruh menolak pajak progresif yang akan dikenakan melalui pemotongan JHT.
"Kedua, mendesak DPRD merekomendasikan pembahasan UU Ketenagakerjaan terbaru tanpa Omnibus Law dengan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja seluruh Indonesia," tegas Asep.
Asep menegaskan tuntutan tersebut telah disampaikan dan diterima DPRD. Sebanyak 30 orang hadir sebagai perwakilan dalam audiensi, sementara massa yang berhasil digalang di lapangan mencapai 1.300 orang dari estimasi awal 2.600 orang.
“Alhamdulillah ketua dewan merespons seluruh tuntutan atau aspirasi kami dan akan memberikan rekomendasi kepada yang pertama Presiden Republik Indonesia, yang kedua DPR RI,” kata Asep.
Asep menambahkan, rekomendasi juga akan ditembuskan ke Menteri Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan, serta ke Komisi IX dan Komisi XI DPR RI karena dinilai menjadi titik krusial persoalan pajak penghasilan buruh. (Rustandi)











Posting Komentar