Bhabinkamtibmas Cipatat Mediasi Sengketa Jual Beli Tanah
Mediasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Aula Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Gunung Masigit, Bhabinsa Serda Dedi Setiawan, Ketua BPD Desa Gunung Masigit, para saksi, serta kedua belah pihak ahli waris yang bersengketa. Kehadiran tiga pilar desa menunjukkan sinergi dalam menjaga kamtibmas.
Dalam musyawarah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berperan sebagai mediator netral. Keduanya memfasilitasi dialog agar kedua pihak dapat menyampaikan pendapat dan bukti kepemilikan secara terbuka tanpa emosi.
Aipda Yedi Supriyadi mengatakan, permasalahan bermula dari tanah blok Ciwalahir yang sedang dalam proses penjualan oleh ahli waris, namun dijual kembali kepada pihak lain. Kondisi ini memicu keberatan sehingga perlu dilakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar.
Namun dalam pelaksanaan musyawarah kali ini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Untuk itu disepakati musyawarah lanjutan akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli 2026 di tempat yang sama.
"Aipda Yedi Supriyadi mengimbau kedua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Ia menegaskan penyelesaian sengketa tanah harus mengedepankan musyawarah dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek Kompol DMS Andriani Sapin menyatakan, selama kegiatan problem solving berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa membuat suasana mediasi tetap tertib.
"Kapolsek mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang cepat merespons laporan warga. Dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas, Polsek Cipatat terus mendorong penyelesaian masalah warga melalui musyawarah demi menjaga kamtibmas," tandas Kompol DMS Andriani. (Rustandi)




Posting Komentar