Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Dari 116 Kasus
SUKABUMI,Suara Pakta.Com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan Maret sampai dengan Juni 2026. Kegiatan ini, berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jum'at (03/07/2026).
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta sebagai upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.
Selama periode Empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya.
Seluruh barang bukti dari perkara-perkara tersebut telah dikelompokkan secara teliti oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut (pemusnahan maupun lelang negara) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dari total 116 perkara tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama, di antaranya sejumlah 38 (Tiga Puluh Delapan) Barang bukti tindak pidana Narkotika. Meliputi Narkotika jenis Ganja (4.094.627 Gram atau sekitar 4.095 Kg), Narkotika jenis Sabu (2.096,1084 Gram), Microtube berisikan Kristal (627 buah), Obat-Obatan Terlarang/ Daftar G (161.492 butir).
Selain itu, Barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Orang dan Harta Benda (TPUL OHARDA sebanyak 78 (Tujuh Puluh Delapan) perkara.
Selain narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga mengamankan sejumlah Barang bukti dari 78 perkara TPUl dan OHARDA, meliputi 155 (Seratus Lima Puluh Lima) potong pakaian, 49 (Empat Puluh Sembilan) buah Senjata Tajam, 23 (Dua Puluh Tiga) buah Timbangan (Digital/Manual): 19 (Sembilan Belas) buah Tas, 11 (Sebelas) buah Ponsel, dan 41 (Empat Puluh Satu) buah Barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dan penyelesaian perkara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
Terkhusus, tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu) butir.
Pihak Kejaksaan melalui fungsi Intelijen, akan memperketat koordinasi lintas sektoral guna memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi, terutama demi melindungi generasi muda.
Seluruh barang bukti berkategori terlarang (Narkotika dan Senjata Tajam) ini dimusnahkan, agar tidak dapat dipergunakan kembali. Sementara, Barang bukti yang bernilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku baik dilelang untuk kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan. (**)




Posting Komentar