Mediasi Sengketa Fidusia, Bhabinkamtibmas Sindangkerta Damaikan Leasing dan Nasabah Lewat Problem Solving
Kejadian bermula pukul 20.00 WIB saat 5 orang yang mengaku dari Leasing BFI sebagai Petugas Eksekusi Jaminan Fidusia datang untuk menarik mobil Honda Mobilio D 1596 XGY milik Sdr. Diki Nugraha karena menunggak angsuran 3 bulan sebesar Rp9.642.000.
Situasi sempat memanas dan terjadi cekcok mulut di lokasi. Mendapat laporan, Aiptu Akhmad Suhendra segera mendatangi TKP untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik fisik.
"Bhabinkamtibmas kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak pertama Sdr. Diki Nugraha dengan pihak kedua Sdr. Mikael Neno dari BFI. Setelah perdebatan panjang, tercapai kesepakatan win-win solution," kata kapolsek Sindangkerta AKP Sholahuddin.
Hasil mediasi, pihak pertama bersedia membayar angsuran 2 bulan dan sisanya 1 bulan akan dibayarkan sesuai tanggal yang dituangkan dalam surat perjanjian. Mobil tidak jadi ditarik oleh pihak leasing.
"AKP Sholehuddin, menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas dan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak mengenai kerugian jika permasalahan dilanjutkan ke ranah hukum," jelasnya.
Kedua belah pihak menyadari kesalahannya dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui saksi dan aparat desa.
Dengan problem solving ini, situasi kamtibmas di Kecamatan Cipongkor khususnya Desa Citalem tetap aman, kondusif, dan terkendali. Tidak ada potensi konflik lanjutan pasca mediasi.
"Polsek Sindangkerta berkomitmen terus mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah. Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas menjadi landasan Bhabinkamtibmas melayani masyarakat," tandas AKP Sholahuddin. (Rustandi)





Posting Komentar