Polsek Cimahi Selatan Amankan 1 Pelaku Curat Sepeda Motor di Komplek Telkom Cibereum
Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di Komplek Telkom No. 1 Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VII/2026/SPKT/Polsek Cimahi Selatan, korban atas nama Yaya Rusliana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam Nopol D-6522-SBX tahun 2024," kata Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto.
Kompol Yudhi Hariyanto menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial SR Bin Tuan Penutup Bintang, 33 tahun, warga Lampung. Pelaku beraksi bersama 4 orang lainnya yakni Yuda, Jekri, Moh, dan Putra yang saat ini masih DPO.
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan, Kronologisnya, para pelaku mendatangi rumah korban lalu mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.
"Korban bersama saksi langsung melakukan pengejaran. Setibanya di Jalan Pasar Pola Cijerah Bandung Kulon, dua pelaku terjatuh. SR kemudian diamankan warga dan sempat mendapat tindakan massa sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk perawatan," beber Kompol Yudhi Hariyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB, 1 STNK, 1 kunci kontak sepeda motor korban, 1 buah pisau bergagang cokelat, dan 1 unit motor Honda Beat Nopol D-3386-ZGE yang diduga digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini pelaku telah ditahan. Penyidik masih melengkapi administrasi dan akan segera mengirim berkas perkara ke JPU. Upaya pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya juga masih dilakukan,"tandas Kompol Yudhi Hariyanto.(Rustandi)






Posting Komentar