Sengketa UMSK Jabar Memanas, Buruh KBB Desak Gubernur Dedi Mulyadi Tak Ajukan Banding
Tekanan itu disampaikan dalam aksi yang digelar Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis 30 Juli 2026. Massa menggeruduk Kantor DPRD dan Pemkab Bandung Barat untuk menyuarakan tuntutan.
Koordinator Koalisi Tujuh yang juga Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, mengatakan aksi ini bertujuan mendorong Pemprov Jabar segera menjalankan isi putusan PTUN terkait penetapan UMSK 2026.
Menurut Dede, perjuangan buruh melalui jalur hukum telah membuahkan hasil. Sudah ada tiga putusan PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) UMSK yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM cacat secara formil.
"Sebelumnya kami serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK. Sampai saat ini sudah ada tiga putusan PTUN yang menyatakan SK UMSK tersebut cacat secara formil," ucap Dede kepada Kantor Berita RMOLJabar usai audiensi.
Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai organisasi besar, mulai dari TSK SPSI, KSPI, SPN, FSPMI hingga LEM SPSI. Artinya, penolakan terhadap SK UMSK bersifat luas dan lintas konfederasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya membatalkan SK yang disengketakan. Hakim juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Bagi buruh, poin inilah yang paling krusial. Karena substansi konflik ada pada perubahan rekomendasi daerah oleh pemerintah provinsi.
Dede menilai gubernur telah mengubah usulan yang lahir dari mekanisme Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Padahal rekomendasi itu seharusnya dihormati sebagai hasil pembahasan tripartit.
Ia mencontohkan kasus di Bandung Barat. Dalam rekomendasi daerah, ada 21 sektor usaha yang diusulkan mendapat UMSK. Namun dalam SK gubernur, jumlahnya dipangkas menjadi hanya lima sektor.
"Nah itulah yang dinyatakan PTUN salah. Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengotak-atik rekomendasi kabupaten dan kota. Karena rekomendasi itu lahir dari pembahasan Dewan Pengupahan, bukan keputusan sepihak bupati," katanya.
Persoalan ini membuat hubungan buruh dan Pemprov Jabar semakin mengeras. Bagi serikat pekerja, sengketa UMSK bukan hanya soal besar kecilnya upah, tapi juga soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah.
Kekhawatiran buruh bertambah karena ada indikasi pemerintah akan menempuh upaya hukum lanjutan. Dede menyebut, untuk perkara TSK SPSI, Gubernur Jabar sudah menyatakan banding.
Sementara untuk perkara lain dengan nomor 29 yang diajukan KSPI dan serikat lain, hingga kini belum ada pernyataan banding dari gubernur. Namun Apindo Jabar sudah lebih dulu menyatakan akan banding.
Buruh menegaskan posisi pemerintah seharusnya netral. "Bagi kami kalau Apindo banding silakan, itu hak mereka. Tapi pemerintah seharusnya berdiri di tengah. Jangan ikut-ikutan banding," tegasnya.
Alasannya sederhana. Proses banding berpotensi membuat kemenangan buruh di PTUN menjadi tidak ada artinya. Apalagi tenggat waktu pemberlakuan SK UMSK sangat mepet.
Dede merinci, jika perkara berlanjut, putusan banding kemungkinan baru keluar awal 2027. Padahal SK UMSK yang disengketakan hanya berlaku Januari sampai Desember 2026.
"Kalau banding dan putus Januari 2027, sementara SK UMSK berlaku hanya sampai Desember 2026, maka ketika buruh menang pun manfaatnya bisa tidak dirasakan karena sudah masuk periode penetapan upah yang baru," ungkapnya.
Di tengah tensi tinggi, ia memastikan buruh tidak ingin berkonfrontasi dengan Gubernur Dedi Mulyadi. Buruh mengaku tetap menghormati dan mendukung kepemimpinan KDM.
Namun dukungan itu harus disertai penghormatan terhadap hak pekerja dan pelaksanaan putusan pengadilan. "Kami mencintai Gubernur Jawa Barat. Tapi kecintaan kami juga harus diperhatikan. Jangan sampai pemerintah justru berhadapan dengan buruh hanya karena mempertahankan keputusan yang sudah dinyatakan cacat secara formil oleh pengadilan," pungkasnya.
Kini keputusan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Di satu sisi ada putusan PTUN yang memenangkan buruh. Di sisi lain ada potensi banding yang bisa memperpanjang sengketa.Yang dipertaruhkan bukan hanya angka upah sektoral, tetapi juga kepastian hukum bagi ribuan pekerja dan kredibilitas pemerintah dalam menghormati putusan lembaga peradilan. pungkasnya. (**)





Posting Komentar