230 Ex Karyawan PT Mewah Mengadu ke DPRD Cimahi Tuntut Hak yang Belum Dibayar
Audensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati, turut hadir anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, PH LSM Iwan Kartiwa, SH, serta 5 orang perwakilan ex karyawan PT Mewah.
Dalam forum, Ketua LSM FPR Agus Jakaria menyampaikan data bahwa terdapat sekitar 230 orang karyawan PT Mewah yang terkena PHK sejak Desember 2025. Hingga Agustus 2026, mereka belum menerima gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pihaknya meminta DPRD menjadi mediator agar hak-hak pekerja segera dipenuhi.
Perwakilan ex karyawan Meimi Hartamia membeberkan kronologi yang janggal. Saat itu manajemen menyatakan perusahaan pailit sehingga harus melakukan PHK massal. Namun kenyataannya, hingga saat ini PT Mewah masih beroperasi dan bahkan sudah merekrut karyawan baru untuk menggantikan posisi mereka yang telah di-PHK.
"Fakta tersebut membuat para ex karyawan merasa dirugikan. Mereka menilai proses PHK tidak sesuai prosedur dan hak-haknya sengaja diabaikan. Karena tidak ada kejelasan, para pekerja akhirnya mengadukan nasibnya ke lembaga yang peduli buruh dan dilanjutkan ke DPRD Kota Cimahi," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 4 Hj. Ike Hikmawati menegaskan aspirasi para ex karyawan telah diterima dengan baik. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk membahas mekanisme penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati turut menyampaikan rasa prihatin. Ia meminta para ex karyawan bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Menurutnya, setiap proses penyelesaian memiliki tahapan agar menghasilkan keputusan yang adil dan berkekuatan hukum. (Rustandi)






Posting Komentar