Anggaran Boleh Menyesuaikan, Pelayanan Masyarakat Tidak Boleh Berkurang
Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan penyesuaian anggaran daerah untuk menghadapi kondisi fiskal pada sisa tahun anggaran 2026.
Atas nama Pemerintah Kota Cimahi, Adhitia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi yang telah membahas KUPA dan PPAS Perubahan secara serius, terbuka, dan konstruktif.
Menurutnya, pembahasan perubahan anggaran bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya memastikan setiap rupiah uang publik diarahkan untuk kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Adhitia menegaskan, perubahan kondisi fiskal membuat struktur pendapatan dan belanja daerah harus disesuaikan. Namun, penyesuaian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Berkurangnya volume belanja bukan berarti berkurangnya kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tegas Adhitia.
Berdasarkan hasil kesepakatan, struktur APBD Perubahan 2026 mencakup pendapatan daerah sekitar Rp1,429 triliun, belanja daerah Rp1,503 triliun, serta pembiayaan netto sebesar Rp74,368 miliar.
"Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kota Cimahi juga melakukan peningkatan pendapatan sekitar Rp27 miliar dan penyesuaian belanja sekitar Rp104 miliar," tambah Adhitia
Adhitia menekankan, penyesuaian anggaran tidak boleh hanya berorientasi pada pengurangan angka belanja. Pemerintah harus memastikan manfaat program dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Ia mencontohkan program kebersihan kota. Di tengah keterbatasan APBD, pelayanan tetap harus dijaga melalui optimalisasi ASN, perangkat daerah, penguatan kolaborasi, serta pemanfaatan sumber daya yang sudah dimiliki," ujarnya.
Termasuk gerakan Sapu Jagad yang akan tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan Kota Cimahi tanpa selalu bergantung pada penambahan anggaran.
Selain pelayanan publik, sejumlah prioritas pembangunan tetap menjadi perhatian. Belanja PPM serta dukungan terhadap pembangunan Underpass Gatot Subroto tetap dijaga agar program strategis yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dapat terus berjalan.
Adhitia melanjutkan, keberhasilan pengelolaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari kemampuan pemerintah mengubah anggaran yang terbatas menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 tersebut menjadi pedoman Pemerintah Kota Cimahi dalam menyusun RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Adhitia berharap sinergi Pemkot dan DPRD terus diperkuat agar keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi pelayanan maupun menghentikan pembangunan di Kota Cimahi," tandas Adhitia. (Rustandi)







Posting Komentar