Bhabinkamtibmas Cikole Terima Aduan Dugaan Penipuan Jual Beli Kendaraan, Warga Diarahkan Tempuh Jalur Hukum
Konsultasi berlangsung setelah warga mendatangi Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya. Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan proses transaksi jual beli kendaraan yang diduga melibatkan modus segitiga.
Lokasi yang disebut dalam aduan berada di garasi rumah pelapor. Warga kemudian meminta arahan mengenai langkah yang tepat untuk menindaklanjuti dugaan perkara tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
"Menanggapi laporan tersebut, Aipda Nuril Ahmad memberikan penjelasan dan mengarahkan warga agar membuat laporan secara tertulis ke Polsek Lembang. Langkah tersebut diperlukan agar dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku," ," kata kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda.
Bhabinkamtibmas juga meminta pelapor menyiapkan serta membawa seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi. Bukti tersebut nantinya dapat menjadi bahan pendukung dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
"Warga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan bukti dan prosedur yang berlaku," tambah Kapolsek.
Kegiatan konsultasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat di wilayah binaannya. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu mempercepat penanganan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Polsek Lembang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, khususnya dengan pihak yang belum dikenal. Masyarakat diminta memastikan identitas pihak yang terlibat, keabsahan kendaraan, serta dokumen dan bukti transaksi sebelum menyerahkan uang maupun kendaraan," tandas AKP Dana Suhenda. (Rustandi)





Posting Komentar