DPRD Cimahi Dengarkan Keluh Kesah 230 Ex Karyawan PT Mewah Tuntut Hak
Kegiatan audensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Hj. Ike Hikmawati, anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati, Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Agus Jakaria, Sekretaris Adang Sutisna, PH LSM Iwan Kartiwa, serta 5 orang perwakilan ex karyawan PT Mewah, anggota Polsek Cimahi.
Dalam forum tersebut, Ketua LSM FPR menyampaikan bahwa terdapat sekitar 230 orang karyawan PT Mewah yang telah di-PHK sejak Desember 2025. Hingga Agustus 2026, mereka belum menerima gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Pihaknya memohon bantuan DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
Perwakilan karyawan, Meimi Hartamia, menjelaskan bahwa seluruh karyawan berstatus kontrak. Pihak manajemen sebelumnya menyatakan perusahaan pailit sehingga melakukan PHK massal. Namun faktanya, hingga saat ini PT Mewah masih beraktivitas dan justru mempekerjakan karyawan baru, sementara hak ex karyawan belum diselesaikan.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi 4 Hj. Ike Hikmawati menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti. Pihaknya berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, anggota Komisi 4 Lilis Yusniawati menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini. Ia meminta para ex karyawan untuk bersabar karena setiap proses penyelesaian memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui agar hasilnya adil bagi semua pihak.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan,hadir memantau jalannya kegiatan. Ia memastikan audensi berlangsung aman, tertib, dan tidak ada potensi gangguan kamtibmas selama proses berlangsung.
"Diharapkan melalui audensi ini, permasalahan 230 ex karyawan PT Mewah dapat segera diselesaikan. DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi," tandas Kompol Donny Irawan. (Rustandi)






Posting Komentar