Gegerkan Warga, 7 Knalpot Brong Disita Polsek Bojongsoang dalam Razia Gabungan
Razia dipimpin oleh Kanit Lantas AKP Faizal Riandy, bersama Pawas dan personel piket. Sasaran utama adalah kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong.
Petugas melakukan pemeriksaan satu per satu kendaraan yang melintas. Bagi pengendara yang terbukti menggunakan knalpot bising, langsung dilakukan penindakan berupa penyitaan knalpot dan tilang. Total ada 7 knalpot brong yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi. Para pengendara dijelaskan bahwa knalpot bising melanggar UU Lalu Lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sakit, anak kecil, dan lansia.
Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menyatakan bahwa kegiatan ini bukan semata penindakan. "Tujuannya adalah memberikan efek jera dan kesadaran. Kami ingin jalanan Bojongsoang kembali tenang dan nyaman," ujarnya.
"Penggunaan knalpot brong juga dinilai berpotensi memicu konflik antar warga dan meningkatkan risiko kecelakaan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkala," ujar Kapolsek.
Polsek juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya yang menggunakan kendaraan. Pastikan kendaraan yang digunakan sudah sesuai standar dan tidak dimodifikasi secara berlebihan.
"Dengan razia ini, Polsek Bojongsoang berkomitmen menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat diharap mendukung dengan tidak menggunakan knalpot yang melanggar aturan," tandas Kompol Undi Kurnia. ( Rustandi)






Posting Komentar