Kejari Cimahi Gelar Exit Meeting PPS, Program Pemberdayaan Masyarakat Cimahi Selatan Capai 100 Persen
Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dari rangkaian pengawalan pembangunan sekaligus momentum evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program yang telah menyelesaikan seluruh pekerjaan fisiknya.
Program Pemberdayaan Masyarakat tahun ini menyasar lima kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatan, yaitu Kelurahan Melong, Cibeureum, Utama, Leuwigajah, dan Cibeber. Berdasarkan laporan perkembangan, seluruh pekerjaan fisik di lima kelurahan tersebut telah selesai dengan capaian 100 persen. Penyelesaian tepat waktu ini menjadi indikator keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan program di lapangan.
Kegiatan Exit Meeting dihadiri oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Cimahi, Inspektur Kota Cimahi Risnandar, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Dessy Setiawati B, Hadir pula Camat Cimahi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rika Martiana, para Lurah se-Kecamatan Cimahi Selatan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kelurahan, konsultan pengawas, serta para Ketua Kelompok Masyarakat pelaksana PPM.
Dalam sambutannya, Camat Cimahi Selatan Rika Martiana menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang terlibat, menurutnya, keberhasilan pelaksanaan PPM tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Kota Cimahi, Kejaksaan Negeri Cimahi, Inspektorat, perangkat kecamatan dan kelurahan, konsultan pengawas, Pokmas, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Meskipun terdapat kendala teknis dan administratif di lapangan, semua dapat diselesaikan melalui koordinasi sehingga tidak menghambat penyelesaian pekerjaan," ujar Rika.
Program Pemberdayaan Masyarakat menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Selain berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, PPM juga mendorong semangat gotong royong, swadaya, dan kepedulian terhadap kebutuhan lingkungan. Pendekatan ini membuat hasil pembangunan lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.
"Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pembangunan mendapat respons positif dari masyarakat. Di Kelurahan Melong, pelaksanaan PPM berhasil menumbuhkan semangat swadaya warga dalam menjaga dan memelihara fasilitas yang dibangun. Sementara di Kelurahan Utama, pembangunan Posyandu, Posbindu, drainase, dan sarana lingkungan lainnya mendapat antusiasme tinggi karena dinilai langsung bersentuhan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat," tegas Rika.
Dinamika pelaksanaan di lapangan juga menunjukkan pentingnya koordinasi. Di Kelurahan Cibeureum, kendala pada pembangunan Kantor RW berhasil ditindaklanjuti melalui rapat bersama Tim PPS, konsultan, dan pihak terkait.
"Begitu pula di Kelurahan Leuwigajah, persoalan pada pekerjaan di RW 11 dapat diselesaikan melalui reviu, pendampingan, dan koordinasi intensif sehingga pekerjaan kembali berjalan hingga tuntas," tandas Rika.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa Tim PPS telah mengawal PPM sejak tahap Pra-PPS, Entry Meeting, Launching, Site Visit, monitoring lapangan, evaluasi berkala, hingga Exit Meeting. Pengawalan dilakukan dengan mengedepankan fungsi intelijen penegakan hukum melalui deteksi dini, identifikasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan, serta mitigasi permasalahan.
"Pengamanan Pembangunan Strategis bukan sekadar melihat perkembangan pekerjaan, tetapi bagaimana sejak awal potensi permasalahan dapat diketahui dan dicarikan jalan keluarnya melalui koordinasi yang tepat. Dengan demikian, pembangunan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat," ujar Fajrian Yustiardi.
Selama proses PPS, Tim Kejaksaan Negeri Cimahi juga aktif melakukan koordinasi, monitoring, pemberian pertimbangan hukum, serta fasilitasi penyelesaian kendala teknis dan administratif. Pendekatan preventif ini bertujuan agar permasalahan di lapangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan.
Apresiasi juga datang dari para pelaksana di tingkat masyarakat. Dalam sesi testimoni, perwakilan Pokmas dari masing-masing kelurahan menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dan memberikan manfaat langsung.
"Mereka menilai komunikasi yang intens antara Pokmas, kelurahan, konsultan, dan Tim PPS menjadi kunci kelancaran penyelesaian berbagai kendala seperti keterlambatan material dan penyesuaian metode pekerjaan," katanya.
Mewakili Tim PPS, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Muhammad Ichsan Santoso, menyampaikan bahwa keberhasilan PPM tidak hanya diukur dari capaian fisik 100 persen.
"Keberhasilan PPM bukan hanya ketika pekerjaan fisiknya selesai, tetapi ketika hasil pembangunan tersebut benar-benar dirasakan, dimanfaatkan, dan dijaga bersama oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting agar hasil pembangunan memiliki manfaat yang berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan selesainya seluruh pekerjaan fisik PPM di lima kelurahan, Tim PPS Kejaksaan Negeri Cimahi menyatakan rangkaian Pengamanan Pembangunan Strategis telah selesai. Tahapan selanjutnya difokuskan pada penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban keuangan, dan proses serah terima hasil pekerjaan.
"Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan strategis Pemerintah Kota Cimahi melalui pendekatan preventif dan penguatan tata kelola, agar setiap pembangunan dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,"pungkasnya. (Rustandi)









Posting Komentar