Operasi Miras Cipatat Digelar, Tiga Botol Anggur Merah Disita Polisi
Operasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menyasar warung dan kios yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Petugas gabungan dari Piket Pawas, Unit Reskrim dan Unit Samapta menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan menjadi titik peredaran miras.
Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani Sapin mengatakan, salah satu lokasi yang menjadi sasaran yakni warung/kios jamu di Kampung Warung Jambe, Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya penjualan minuman keras tanpa izin.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga botol minuman keras jenis anggur merah yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,"ujar Kapolsek.
Sementara itu, dari sasaran penjualan obat keras tertentu (OKT), petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Hasil pemeriksaan terhadap lokasi menunjukkan nihil temuan OKT.
"Polisi juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras yang dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," tambah kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sekaligus menindak peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan.
"Operasi ini akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif akibat peredaran minuman keras,” tegasnya.
Selama pelaksanaan operasi, situasi di wilayah hukum Polsek Cipatat berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras dan obat-obatan terlarang di lingkungannya. (Rustandi)






Posting Komentar