Penertiban Knalpot Brong di SMAN 6 Cimahi, Polisi Amankan 16 Knalpot dan Ingatkan Pelajar
Penertiban dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai, di bawah kendali Panit 1 Lantas Polsek Cimahi Selatan Ipda Yusup Gustiana, bersama Panit 1 Patroli Ipda Wasbel Lumban Gaol, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan para pelajar.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 16 buah knalpot brong yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi langkah edukasi bagi para pelajar agar memahami pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, tidak melakukan aksi kebut-kebutan, serta tidak mudah terpengaruh ajakan teman untuk melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak para pelajar untuk menjadi generasi yang tertib dan bertanggung jawab. Jangan menggunakan knalpot brong dan jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat maupun membahayakan keselamatan di jalan,” imbau Kompol Yudhi.
Selain kepada pelajar, Kapolsek juga mengingatkan pihak sekolah dan para guru agar terus memberikan edukasi serta melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan siswa. Peran sekolah dinilai penting dalam membangun kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
“Kami juga mengajak para orang tua untuk ikut mengawasi kendaraan anak-anaknya. Pastikan kendaraan yang digunakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan bersama antara orang tua, guru dan kepolisian, kami berharap penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dapat dicegah,” pungkasnya.







Posting Komentar