Problem Solving Di Kantor Desa Cipada Selesaikan Perselisihan Secara Kekeluargaan
Pihak yang berselisih adalah Sdr. Rohmana, 37 tahun, wiraswasta alamat Kp Pasircalung RT 03 RW 10 sebagai pihak pertama. Dan Sdr. Aan Sukandi, 53 tahun, petani alamat Kp Barujumaah RT 02 RW 06 sebagai pihak kedua.
"Permasalahan berawal sekitar tahun 2024, Sdr. Rohmana meminta bantuan kepada Sdr. Aan Sukandi untuk mengurus akta cerai dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000. Namun sampai sekarang pengurusan belum selesai," kata kata Bhabinkamtibmas.
Melihat permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut Sdr. Aan Sukandi bersedia mengembalikan uang tersebut kepada Sdr. Rohmana.
"Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan. Proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada titik temu,' tandas Bhabinkamtibmas.
Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan proses pelaporan secara hukum yang berlaku.
Para pihak saling memaafkan serta pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa terhadap korban maupun orang lain.
"Kapolsek berharap dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, hubungan antar warga dapat kembali harmonis dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pungkas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)







Posting Komentar