Problem Solving, Polsek Cimahi Selatan Mediasi Kesalahpahaman Warga Hingga Damai
Permasalahan terjadi pada Rabu 29/7/2026 di area parkiran JNT Jalan Nanjung Cibodas RT 02 RW 11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pihak yang terlibat yaitu Sdr. Muhammad Faisal Hidayat sebagai pihak kesatu, dan Sdr. Muhammad Rizki serta Sdr. Muhammad Ridwan sebagai pihak kedua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cimahi Selatan kemudian menggelar kegiatan problem solving pada Sabtu (1/8/2026) pukul 21.00 WIB sampai selesai. Mediasi dipimpin oleh petugas dan dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga dan pengurus wilayah setempat.
"Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama dan disaksikan oleh pihak keluarga serta pengurus setempat," kata Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto.
Selanjutnya membuat surat pernyataan dan isi surat pernyataan tersebut memuat 7 poin penting. Di antaranya saling memaafkan, permintaan maaf dari pihak kedua, janji tidak mengulangi perbuatan, kesediaan mengganti biaya pengobatan.
"Penyelesaian secara musyawarah, tidak ada tuntutan pidana maupun perdata, serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian," tutur Kompol Yudhi Hariyanto.
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto menjelaskan, problem solving menjadi salah satu cara Polri dalam menjaga Kamtibmas di masyarakat kami mengutamakan penyelesaian yang restoratif. Jika bisa diselesaikan dengan baik-baik, kenapa harus ke pengadilan," tambahnya.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, situasi di wilayah Kelurahan Utama kembali kondusif. Polsek Cimahi Selatan berharap warga dapat terus menjaga kerukunan dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog," tandas Kompol Yudhi Hariyanto. (Rustandi)






Posting Komentar