Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau
Peninjauan langsung dilakukan Farhan ke lokasi kejadian pada Jumat (31/7/2026). Di tempat itu, ia memerintahkan agar area bekas penebangan segera disegel oleh Satpol PP. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah aktivitas lebih lanjut.
“Ini jelas pelanggaran. Saya perintahkan lokasi langsung disegel. Kita harus tunjukkan bahwa Kota Bandung tidak mentolerir perusakan lingkungan,” tegas Farhan di sela peninjauan.
Menurut Farhan, aksi penebangan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Mulai dari Peraturan Daerah Kota Bandung tentang perlindungan pohon, hingga Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait moratorium penebangan pohon.
“Penebangan ini tidak hanya melanggar Perda, tapi juga SE Gubernur Jabar. Karena itu saya akan laporkan langsung ke Pak Gubernur agar ditindak secara pidana,” ujarnya.
Tak hanya ke Pemprov Jabar, Farhan juga akan melaporkan kasus ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menilai perusakan pohon tua di ruang publik masuk kategori pelanggaran berat terhadap UU Lingkungan Hidup.
“Saya marah melihatnya. Pohon-pohon itu sudah tua, fungsinya sebagai peneduh dan paru-paru kota. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” kata Farhan dengan nada geram.
Berdasarkan data sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2026. Beberapa saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat dikira petugas resmi. Namun hingga kini identitas pelaku masih didalami.
Untuk mengusut tuntas, Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti. Mulai dari dokumentasi foto di lapangan, kronologi kejadian, hingga keterangan saksi-saksi warga sekitar lokasi.
“Saksi-saksi akan kami panggil satu per satu. Siapa pun yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai hukum,” jelas Farhan.
Farhan juga meminta peran aktif masyarakat, RT/RW, Linmas, dan aparat kewilayahan. Jika menemukan aktivitas penebangan mencurigakan, diminta segera melapor agar bisa ditindak cepat sebelum kerusakan meluas.
Sebagai langkah lanjutan, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung segera merampungkan laporan hasil penyelidikan awal. Laporan lengkap itu nantinya akan ia bawa langsung kepada Gubernur Jawa Barat dan Gakkum KLH sebagai dasar proses hukum.
“Laporan dari Satpol PP harus detail. Setelah itu kita dorong proses hukumnya. Ini bukan perkara sepele, ini soal masa depan lingkungan Kota Bandung,” pungkasnya. (KUY)






Posting Komentar