Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi Monitoring dan Amankan Rapat Paripurna Pencabutan Delapan Perda
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah serta anggota DPRD Kota Cimahi.
Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam melakukan monitoring situasi kamtibmas sekaligus memberikan pengamanan terhadap kegiatan pemerintahan dan aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Cimahi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD membahas pencabutan delapan Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, memperlancar pelayanan serta mendukung arah pembangunan.
"Menurutnya, peraturan yang sudah tidak relevan, tumpang tindih atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dievaluasi dan dicabut agar tidak menjadi beban bagi pemerintah maupun masyarakat," ujar Ngatiyana.
Delapan Perda yang dibahas untuk dicabut meliputi sejumlah sektor, di antaranya urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, penataan pedagang kaki lima, sistem perencanaan pembangunan, tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, perlindungan konsumen serta ketenagakerjaan.
Selama kegiatan berlangsung, Bhabinkamtibmas Polsek Cimahi terus melakukan monitoring terhadap situasi di sekitar lokasi kegiatan guna memastikan seluruh rangkaian rapat berjalan dengan aman dan lancar. Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.40 WIB dalam keadaan tertib, aman dan kondusif. (Rustandi)





Posting Komentar